LAWYERPASUNDAN.COM. Depok – Pagi ini kami tim Buka News berkesempatan berdiskusi dengan salah satu Advokat Kota Depok sekaligus pendiri YLBH Kami Ada Andi Tatang Supriyadi atau yang lebih dikenal Bang Tatang, terkait apa itu Gugatan Sederhana.
Kamipun berkesempatan untuk mewawancarai secara langsung di kediamanya diwilayah Tapos Kota Depok,berikut adalah wawancara kami dengan Bang Tatang, Minggu 3/3-2019.
A. Bang Tatang apa yang dimaksud dengan Gugatan Sederhana ??..
B. Baik Beriku ini saya akan menjelaskan tata cara dan mekanisme Gugatan Sederhana.
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
Berikuta adalah KRITERIA GUGATAN SEDERHANA
Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum.
2. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
3. Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
4. Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
5. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp200.000.000,-.
Berikut adalah Perkara yang Dikecualikan dari Gugatan Sederhana
Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya:
1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
2. Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
3. Pihak yang Dapat Mengajukan Gugatan Sederhana
4. Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Berikutnya BIAYA PERKARA
Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat, Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.
Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
Berikutnya MEKANISME PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA
Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan, Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan.
Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
1. Identitas penggugat dan tergugat;
2. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
3. Tuntutan penggugat.
4. Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
Selanjutnya TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
Pendaftaran;
1. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
2. Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
3. Pemeriksaan pendahuluan;
4. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
5. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
6. Pembuktian; dan
7. Putusan
Penjelasan Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Berikut adalah PERAN HAKIM DALAM GUGATAN SEDERHANA
Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:
1. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
2. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
3. Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
4. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Tata cara Perdamaian dalam Gugatan Sederhana
Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari).
Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi.
Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Berikut adalah UPAYA HUKUM KEBERATAN
1. Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan.
2. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.
3. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
4. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
5. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final.
Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
LAMA PENYELESAIAN KEBERATAN
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim.
Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:
1. Putusan dan berkas gugatan sederhana;
2. Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
3. Kontra memori keberatan.
Selanjutnya Peran Kuasa Hukum
Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda dan Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.
Itulah tata cara dan mekanisme dalam Gugatan Sederhana,semoga bermanfaat pungkas Bang Tatang.”