Kategori: Artikel

Ruang tunggu Penasehat Hukum

WARISAN SUAMI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI

Hukum negara yaitu perkawinan yang dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan kedua mempelai dan dicatatkan di kantor pencatatan perkawinan, Termasuk bagi seorang pria yang hendak memiliki istri lebih dari seorang (poligami), agar perkawinannya diakui maka harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Istri dalam perkawinan poligami (pertama, kedua, ketiga atau keempat), pada dasarnya sama-sama berhak memperoleh warisan, Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu:

Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.

Namun dengan catatan perkawinan tersebut telah dilakukan secara sah baik menurut hukum agama dan negara, Perkawinan kedua, ketiga atau keempat yang tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengakibatkan perkawinan tersebut tidak diakui.

Tidak diakuinya suatu perkawinan dapat mendatangkan kerugian khususnya terhadap pihak istri dan anak-anak dalam perkawinan tersebut, Salah satunya yaitu hilangnya hak mewaris istri dan anak-anak pewaris.

Lalu berapa bagian yang menjadi hak dari istri kedua dan selanjutnya ketika suaminya meninggal dunia? Apakah sama dengan istri pertama?

Bagian istri baik sendiri atau bersama-sama dengan istri lainnya dari pihak suami diatur dalam Al Qur’an surat An-Nisa ayat (12) dengan terjemahan sebagai berikut:

“…Para istri memperoleh seperempat hartayang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…” (QS. An-Nisa [4]: 12)

Berdasarkan pengaturan tersebut, maka diketahui bagian istri (istri-istri) dari harta warisan suaminya yaitu ¼, jika pasangan tersebut tidak memiliki anak. Dengan demikian jika si pewaris memiliki lebih dari satu istri maka bagian sebesar ¼ tersebut akan dibagikan secara pro-rata kepada seluruh istri-istri pewaris.

Ketentuan tersebut sejalan dengan aturan sebagaimana diatur dalam KHI untuk bagian yang diperoleh istri sebagaimana diatur dalam Pasal 180 KHI yaitu:

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian

Sebagai contoh, jika si pewaris memiliki 2 (dua) istri maka istri-istri pewaris akan memperoleh ¼ dan masing-masing ⅛ bagian (¼ dibagi jumlah istri) dari harta warisan suaminya. Perhitungan tersebut berlaku seterusnya dengan memperhitungkan jumlah istri sah dari pewaris.

#semogabermanfaat 081282829523

Bagikan :
Ruang tunggu Penasehat Hukum

AWAS AKTE CERAI ANDA PALSU !!!

Meningkatnya angka perceraian akhir akhir ini menjadikan peluang bagi oknum oknum tidak bertanggung jawab membuat akte cerai palsu, Bermacam maksud dan tujuan, Untuk mempercepat mencari pasangan hidup lagi, penipuan dan lainnya

Untuk itu kewaspadaan perihal akte cerai palsu harus ditingkatkan untuk mengurangi risiko seperti di atas,Hal yang mustahil dilakukan, bila anda ingin mengurus akta cerai secara cepat,Ada prosedur yang sistematis dan tidak instan dalam proses perceraian.

Prosedur harus dijalani untuk memastikan bahwa kondisi pernikahan tidak bisa dipertahankan lagi,Selain itu, sulitnya memperoleh akta cerai sejatinya adalah sebuah cara untuk mengurangi niat bercerai jika jalan rujuk masih bisa dilakukan.

Karena tidak bisa dilakukan secara legal, maka jika ada yang memberikan iming-iming proses cepat Anda perlu waspada,Hal ini sulit dipercaya dan bisa berujung pada penipuan, Akta yang Anda urus bisa jadi palsu karena tidak melalui syarat legalitas sesuai aturan hukum,Tentunya Anda tidak ingin menjadi korban akta perceraian palsu bukan?

Ciri-ciri Akta Cerai Palsu

Supaya mencegah anda terjerat penipuan berkedok akta cerai, maka Anda perlu mengetahui ciri-cirinya.

Ketika menemukan pihak pengacara atau dokumen terkait yang memiliki ciri-ciri di bawah ini, maka Anda harus langsung menghindari aksesnya,Karena bisa jadi Anda akan terperangkap dalam penipuan yang merugikan.

1. Menjanjikan Proses Pengurusan Cepat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, mengurus akta cerai tidak bisa dilakukan dengan cepat,Perlu diadakan sidang berkali-kali dengan melibatkan banyak pihak untuk mengikuti prosedur perceraian.

Jika ada seorang pengacara atau sebuah kantor advokat yang memberikan janji pengurusan akta cerai serba kilat, maka tentu hal ini patut dicurigai.

Pada umumnya, prosedur perceraian dilakukan dalam tahap

Tahap I : pendaftaran sampai dengan sidang pertama. Waktu yang dibutuhkan 1 – 4 minggu tegantung jarak para pihak dan kepadatan perkara pengadilan. Dalam kasus tertentu bisa sampai 4 bulan karena pihak termohon berada di luar negeri atau tidak diketahui keberadaanya.

Tahap II : Proses sidang dari sidang pertama sampai dengan sidang terakhir, Waktu yang dibutuhkan 2 s.d 6 bulan, Proses sidang terdiri dari beberapa agenda, seperti mediasi dan persidangan dan putusan, Hal tersebut bisa memakan waktu 2 sampai lebih dari 6 bulan dengan sidang bisa lebih dari 9 kali bahkan ada yang sampai 20 kali.

Tahap III : Masa Ingkrah. Waktu yang dibutuhkan adalah 14 hari kerja. Masa tunggu putusan berkekuatan hukum tetap,Bila mana pada masa ingkrah salah satu pihak melakukan upaya banding maka,Sidang akan berlanjut ke tingkat Banding das seterusnya

Tahap IV : Penerbitan Akte cerai oleh Pengadilan Agama ataupun Dispenduk Capil

2. Biaya Murah

Meskipun sedang ada masalah keuangan atau sejenisnya, Anda tidak boleh langsung percaya kepada pihak manapun yang secara tidak wajar memberikan harga / tarif super murah.

Jangan pernah tergoda dengan harga murah! Bagaimanapun juga, pihak pengacara perlu pembayaran secara profesional, Belum lagi proses pengurusan yang membutuhkan biaya.

Jadi, jika harga yang ditawarkan sangat “jatuh”, maka ada kemungkinan Anda sedang ditawari akta cerai palsu atau abal-abal.

3. Menjanjikan Terima Beres

Sangatlah mustahil karena :

3.1 Dalam persidangan akan dilakukan mediasi dibutuhkan kehadiran klien atau dokumen khusus bila klien tidak bisa hadir karena di luar negeri

3.2 Dibutuhkan dokumen asli dan lainnya

3.3 Dibutuhkan kehadiran saksi saksi yang akan diuji keterangan di persidangan

3.4 Sangat mungkin pihak termohon/tergugat atau kuasa hukumnya melakukan upaya perlawanan.

4. Tidak Punya Kartu Pengacara

Bagaimana mungkin seorang pengacara tidak memiliki kartu identitasnya?

Sebelum mulai bekerja sama dengan seorang pengacara, maka pastikan dulu yang bersangkutan memiliki kartu advokat dengan legalitas paten,Karena tidak hanya akta cerai, kartu advokat juga bisa dipalsukan, Sebaiknya, tanyakan dulu pada orang yang mengerti hukum sebelum bekerja sama dengan seseorang pengacara.

Mengetahui asal-usul dan sepak terjang seorang pengacara di bidang hukum sangat penting bagi seorang klien,Karena anda akan memberikan banyak data pribadi yang berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan, termasuk dari segi finansial.

Masalah harta juga dijadikan pertimbangan dalam perceraian, Karena itu, sebaiknya jangan memberikan informasi yang detail jika belum yakin bagaimana kinerja dan kebenaran jabatan yang bersangkutan sebagai advokat.

5. Tidak Jelas alamat kantor maupun domisili

Hal ini bisa ditengarai bila pengacara tidak mau ditemui di kantornya atau di tempat tinggal nya dan selalu berkelit,mereka lebih memilih bertemu klien di suatu tempat

Tidak ada keseuaian antara Kartu Anggota Pengacara dengan identitas lainya ( misal KTP / SIM atau lainnya

Nomor kontak yang sering berganti ganti

Pastikan pengacara/advokat mempunyai alamat kantor dan domisili jelas dan tidak berpindah pindah, dikenal dilingkungan bahkan oleh aparat pengadilan, profesional dan jujur, sehingga risiko dapat diminimalisasi.

Jika perlu, carilah referensi baik survei langsung maupun riset online maupun offline

Cara Mengecek Keaslian Akta Cerai

Jika Anda sudah memiliki akta cerai, maka ada tips mudah untuk mengecek keasliannya:

1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama yang menerbitkan Akte Cerai

2. Bawa Photocopy akte cerai dan Aslinya ke bagian akte cerai

3. Tanyakan ke Petugas keaslian akte cerai tersebut atau

4. Mintakan legalisir Photocopy akte cerai tersebut.

5. Jika palsu maka pihak pengadilan tidak akan melegalisir fotocopy akte cerai tersebut

Semoga Bermanfaat

Bagikan :

APAKAH PERBEDAAN ANTARA PENGEDAR DAN BANDAR NARKOBA ??

Berikut penjelasanya, Bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu, Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain:

orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya.

Sedangkan pengedar berasal dari kata dasar ‘edar’. Serupa dengan definisi bandar narkotika, tidak ada definisi pengedar secara ekplisit di dalam UU Narkotika.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya.

Sementara, arti peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan demikian pengedar belum tentu berarti bandar narkotika, Istilah bandar narkotika juga tidak dikenal dalam UU Narkotika,Sanksi bagi bandar narkotika berbeda-beda tergantung dari tindakan apa yang dilakukannya.

Mengenai tindakan apa yang dapat dikenai pidana mati, berikut adalah beberapa tindak pidana yang dapat dihukum mati berdasarkan UU Narkotika:
1. Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sepuluh miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga)

2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sepuluh miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga)

3. Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain (secara tanpa hak atau melawan hukum) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sepuluh miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga)

4. Tanpa hak atau melawan hukum perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum delapan miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga)

5. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum delapan miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga)

6. Tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum delapan miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga)

7. Menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 UU Narkotika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit dua miliar rupiah dan paling banyak dua puluh miliar rupiah.

Pada dasarnya, kriteria untuk dapat dikenakan sanksi pidana adalah tindakan yang dilakukan harus memenuhi semua unsur yang diatur dalam pasal-pasal pidana dalam UU Narkotika, Dan pada akhirnya bergantung kepada penilaian hakim apakah akan menjatuhkan pidana mati atau tidak.

Bagikan :

HAK REHABILITASI PECANDU NARKOBA

Macam-Macam Rehabilitasi Narkotika

Pada dasarnya, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dikenal 2 (dua) macam rehabilitasi narkotika, yaitu:

1. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
2. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Pihak yang Direhabilitasi Narkotika :

Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN 11/2014”) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.

Waktu Diputuskannya Rehabilitasi :

Putusan hakimlah yang menentukan apakah yang bersangkutan (dalam hal ini Pecandu Narkotika) menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan.

Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak, Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika,Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Penjelasan : Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi Pecandu Narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan.

menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Penjelasan: Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata menetapkan bagi Pecandu Narkotika yang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika mengandung pengertian bahwa penetapan hakim tersebut bukan merupakan vonis (hukuman) bagi Pecandu Narkotika yang bersangkutan. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan suatu penekanan bahwa Pecandu Narkotika tersebut walaupun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tetapi tetap wajib menjalani pengobatan dan perawatan.

Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, Begitu pula untuk Penyalah Guna narkotika (termasuk yang kemudian menjadi korban penyalahgunaan narkotika), penentuan apakah ia direhabilitasi atau tidak tetap melalui putusan pengadilan.

Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal Penyalah Guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, meski masih dalam proses peradilan pidana, baik itu penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang di pengadilan tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu, penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim bisa saja meminta asesmen terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

Berikut Syarat Permohonan Rehabilitasi

syarat-syarat permohonan rehabilitasi itu adalah :

1. Surat Permohonan Bermaterai ke BNN berisi antara lain:Identitas pemohon/tersangka, Hubungan Pemohon dan tersangka
2. Uraian Kronologis dan Pokok Permasalahan Penangkapan Tersangka
3. Pas Foto tersangka 4 x 6 (1 lembar)
4. Foto Copy Surat Nikah bila pemohon suami/istri tersangka
5. Foto Copy Surat Izin Beracara bila pemohon adalah Kuasa Hukum/Pengacara Tersangka dan surat kuasa dari keluarga
6. Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/Mahasiswa
7. Surat keterangan dari tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja/pegawai
8. Fotocopi surat penangkapan dan surat penahanan
9. Surat Keterangan dari tempat rehabilitasi, bila yang bersangkutan pernah atau sedang proses Rehabilitasi
10. Surat Rekomendasi dari penyidik, Jaksa Penuntut umum atau hakim untuk direhabilitasi/asesmen
11. Fotocopi Surat Permohonan Rehabilitasi kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim
12. Surat Pernyataan bermaterai Menunjukkan Surat Penangkapan dan Penahanan Asli
13. Foto copy KTP Orang Tua/Wali, Tersangka dan Pengacara/ Kuasa Hukum
14. Foto copy kartu keluarga
15. Foto copy izin dari pengacara

Tugas Tim Asesmen Terpadu

Tim Asesmen Terpadu mempunyai tugas untuk melakukan:

asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan.
analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.

Sumber: BNN & Hukumonline

Bagikan :

APA YANG DIMAKSUD TANAH ULAYAT DAN TANAH DESA

Berikut adalah Penjelasan Mengenai Tanah Ulayat dan Tanah Desa

Tanah Ulayat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersakutan. Hak penguasaan tanah oleh warga masyarakat hukum adat dikenal dengan tanah ulayat.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat, pengakuan itu disertai dengan dua syarat yaitu, mengenai eksitensinya dan mengenai pelaksanaannya,Hak ulayat diakui ” sepanjang menurut kenyataannya masih ada ”

Dengan demikian, Tanah Ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah Hak Milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya masi ada, sebaliknya tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”

Tanah Desa betdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016) menyebutkan bahwa Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial. Kekayaan milik desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

Demikian, semoga bermanfaat.

Bagikan :

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah :
a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ;
b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan
c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.

Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk :

1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll.
3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan
4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain :

a).Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ;

b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ;

c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ;

d).Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan

e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu :

a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ;
b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ;
c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan
d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya:

a) mencegah KDRT ;
b) Memberikan perlindungan kepada korban ;
c).Memberikan pertolongan darurat ; dan
d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT).

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27).

Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).

Dan perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut

Menyinggung tentang Kekerasan pada Anak (child abuse) dan perempuan secara klinis diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Namun hemat penulis, masalah kekerasan dalam hal ini tidak saja diartikan sebagai suatu tindakan yang mengakibatkan gangguan fisik dan mental namun juga mengakibatkan gangguan social, karena kekerasan bukan saja dalam bentuk emosional, seksual dan fisik namun juga dalam hal ekonomi, seperti halnya dipaksa jadi pelacur, pembantu, pengamen dan lain sebagainya.

Begitupun sang pelaku bukan saja dapat dilakukan oleh oleh orang-orang terdekat dalam keluarga (KDRT/domestic violence) namun juga di lakukan oleh orang luar, dengan kata lain bukan saja kekerasan tapi sudah masuk kejahatan dan modusnyapun semakin berkembang.

Seperti akhir triwulan pertama tahun 2007 lalu, muncul kasus dengan tingkat ekstrimitas yang tinggi, yakni sejumlah kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus terkini, Maret 2008, seorang ibu membunuh bayi dan balita dengan cara menceburkan mereka ke bak mandi. Modus baru yang perlu diwaspadai, kasus perdagangan anak untuk dijual organ tubuhnya. Menurut laporan dalam suatu pertemuan di Australia, diduga ada anak dari Indonesia yang jadi korban perdagangan anak untuk kepentingan dijual organ tubuhnya. Data kasus yang dilaporkan ke kepolisian, setiap tahun ada sekitar 450 kasus kekerasan pada anak dan perempuan.
Sebanyak 45 perosen dari jumlah kasus itu adalah anak korbannya. (baca Harian Kompas, edisi 14/04/2008). Dari laporan ini modus perdagangan manusia (human trafficking) saja sudah berubah. Dimana awalnya perdagangan manusia hanya dalam hal prostitusi dan buruh kerja, namun akhir-akhir ini berkembang sudah masuk ke dalam perdagangan organ tubuh. Penulis yakin bahwa modus seperti ini bukan saja terjadi pada anak namum juga pada perempuan juga pada para remaja yang berbadan sehat.

Faktor Penyebab dan Dampaknya
Faktor penyebab terjadinya kekerasan pada anak dan perempuan, pada umumnya sebagaimana disinggung dalam suatu teori yaitu yang behubungan dengan stress di dalam keluarga (family stress). Stres dalam keluarga tersebut bisa berasal dari anak, orang tua (suami atau Istri), semua pihak yang tinggal dalam satu rumah tangga tersebut atau oleh situasi tertentu yang ujungnya mendatangkan stress.

Stres berasal dari anak misalnya anak dengan kondisi fisik, mental, dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak pada umumnya. Bayi dan usia balita, serta anak dengan penyakit kronis atau menahun juga merupakan salah satu penyebab stres. Stres yang berasal dari suami atau istri misalnya dengan gangguan jiwa (psikosis atau neurosa), orang tua sebagai korban kekerasan di masa lalu, orang tua terlampau perfek dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin. Stres juga berasal dari situasi tertentu misalnya, suami/istri terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar.

Namun tentunya teori tersebut hanya melingkupi kekerasan dalam rumah tangga. Penyebab utama lainnya adalah, kemiskinan, masalah hubungan social baik keluarga atau komunitas, penyimpangan prilaku social (masalah psikososial).

Lemahnya kontrol social primer masyarakat dan hukum dan pengaruh nilai sosial kebudayaan di lingkungan social tertentu. Namun bagi penulis penyebab utama terjadinya masalah ini adalah hilangnya nilai Agama sebagai sebagai perangkat nilai-nilai yang dihormati dan diagungkan manusia dan digunakan sebagai tuntunan hidup manusia di dunia dan akhirat.karena tentunya hanya dengan agama yang bisa mengatur masalah social berbasis kesadaran individu.

Diantara dampak kekerasan pada anak dan perempuan adalah stigma buruk yang melekat pada korban diantaranya, Pertama, Stigma Internal yaitu, Kecenderungan korban menyalahkan diri, menutup diri, menghukum diri, menganggap dirinya aib, hilangnya kepercayaan diri, dan terutama adalah trauma sehingga seperti halnya perempauan tidak mau lagi berkeluaraga setelah dirinya trauma menerima kekerasan dari suaminya. Kedua, Stigma Eksternal yaitu, kecenderungan masyarakat menyalahkan korban, media informasi tanpa empati memberitakan kasus yang dialami korban secara terbuka dan tidak menghiraukan hak privasi korban. Selain stigma buruk yang melekat pada korban, kejahatan pada anak dan perempuan juga dapat menghancurkan tatanan nilai etika dan social seperti halnya dampak buruk dari human trafficking.

Solusi Mendesak
Untuk mencegah dan menghentikan kekerasan pada anak dan perempuan dibutuhkan beberapa pendekatan diantaranya, pendekatan individu, yaitu dengan cara menambah pemahaman agama, karena tentunya seorang yang mempunyai pemahaman agama yang kuat (terutama Islam) akan lebih tegar menghadapi situasi-situasi yang menjadi factor terjadinya kekerasan. Terlebih Islam telah mengajarkan aturan hidup dalam berumah tangga, baik sikap kepada Istri atau kepada anak dan juga mengajarkan interaksi sosial yang baik. Islam sangat mengutuk segala macam bentuk kekerasan, Islam memperbolehkan bercerai jika ada kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana hadis dari Aisyah RA berkata, bahwasanya Habibah binti Sahl, istri Tsabit bin Qais dipukul suaminya sampai memar. Keesokan paginya Habibah melaporkan tindakan kekerasan suaminya kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah memanggil Tsabit. Sabdanya, ”Ambillah sebagian hartanya (maharnya) dan ceraikanlah ia!” Tsabit bertanya, ”Apakah hal itu sebagai penyelesaiannya ya Rasulullah?” Jawab Rasulullah, ”Ya betul.” Tsabit berkata lagi, ”Sesungguhnya saya sudah memberinya dua kali lipat, dan keduanya berada di tangannya.” Kata Rasulullah lagi, ”Ambillah kedua bagian tersebut, dan ceraikan ia!” Lalu Tsabit pun melaksanakan perintah tersebut. (HR. Imam Abu Dawud).

Pendekatan sosial melingkupi pendekatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada setiap tindakan kejahatan, terutama human trafficking. Pendekatan medis, untuk memberikan pelayanan dan perawatan baik secara pisik atau kejiwaan, juga memberikan penyuluhan terhadaporang tua tentang bagaimana mengasuh anak dengan baik dan benar. Dan terakhir adalah pendekatan hukum, tentunya yang bertanggung jawab masalah ini adalah pemerintah untuk selalu mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan kejahatan dan menghukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

R. Dewi Mustika
Bagikan :

BISAKAH HARTA BAWAAN MENJADI HARTA GONO GINI

ANDITATANGSUPRIYADI.CO.ID Terkadang sering terjadi perselisihan ketika ada perceraian antara suami istri atau salah satu pihak meninggal dunia,tarik menarik dan perbedaan pandangan terkait masalah harta sering terjadi, salah satunya tentang Harta Bawaan, Para pihak akan saling mengklaim bahwa harta yang dikuasai adalah harta bawaan.

Harta Bawaan adalah harta yang sudah dimiliki oleh suami atau istri, sebelum perkawinan, Besar, jenis dan jumlahnya diatur oleh masing-masing pihak, selama tidak ditulis dalam perjanjian kawin.

Karena harta ini dimiliki sebelum kawin, ya jelas masing-masing pihak memiliki hak sepenuhnya, Misal Suami punya rumah, sebelum perkawinan,Kalau suami mau jual rumah tersebut ya jelas itu hak suami.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan berdasarkan
Pasal 35 disebut bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36 ayat (2) disebutkan Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Pasal 37 dijelaskan bahwa Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.

Dalam Kompilasi Hukum Islam diatur juga yakni :

Pasal 85

Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.

Pasal 86

(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.

Pasal 87

(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Andi Tatang Supriyadi

 

Bagikan :

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM KELUARGA

Tindak Pidana Penggelapan Dalam Keluarga
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)  mengatur tentang tindak pidana penggelapan.

Bagi tindak pidana penggelapan ini berlaku ketentuan dalam Pasal 367 KUHP, yaitu:

1. Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau
terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.

2. Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

3. Jika menurut lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.

Sehingga, dari ketentuan di atas dapat kita lihat bahwa dalam hal penggelapan dilakukan oleh suami/istri yang tidak terpisah meja, ranjang maupun harta kekayaannya, maka tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap pelaku.

Sedangkan, bila penggelapan dilakukan oleh suami/istri yang melakukan pisah meja, ranjang atau harta kekayaanatau apabila pelakunya merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap pelaku tersebut hanya dapat dilakukan penuntutan bila pihak yang dirugikan (yang hartanya digelapkan) mengadukannya ke pihak kepolisian, Misalnya, seorang anak yang menggelapkan barang ayahnya atau keponakan yang menggelapkan barang pamannya.

Ketentuan tersebut berlaku baik dalam adat istiadat patriarkal maupun matriarkal, Dalam kondisi-kondisi tersebut berarti berlaku delik aduan.

Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrechtdalam bukunya “Hukum Pidana II”, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa tindak pidana penggelapan merupakan delik aduan hanya dalam lingkup keluarga (sebagaimana telah kami jelaskan di atas).

Dalam hal tindak pidana penggelapan dilakukan di luar lingkup keluarga tersebut, tindak pidana penggelapan bukanlah merupakan delik aduan,Sehingga, meskipun laporan di kepolisian kemudian dicabut oleh korban, proses penuntutan akan terus berjalan.

Hal ini sesuai dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.

Dan dalam hal pengaduan telah dilakukan, namun kemudian korban hendak mencabut pengaduannya (dalam hal korban termasuk lingkup keluarga sebagaimana tersebut dalam Pasal 367 KUHP), maka pengaduan dapat ditarik kembali/dicabut dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 KUHP).

Jadi, pencabutan laporan/pengaduan di kepolisian tidak akan menghentikan penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan, kecuali hal tersebut terjadi dalam lingkup keluarga seperti yang telah kami paparkan di atas.

R. Dewi Mustika
Bagikan :

BISAKAH ISTERI MENGGUGAT CERAI TERHADAP SUAMI

ANDITATANGSUPRIYADI.CO.ID Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia,Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.

Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya,Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon,Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.

Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum,Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di Kabupaten Depok dan Suami bertempat tinggal di Jakarta, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kota Depok.

Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :

1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;

5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;

6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak diatas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama dalam memutus kasus gugatan perceraian.

Dalam mengajukan gugatan cerai, isteri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa :

1. Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada isteri, maka isteri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas isterinya kelak.

2. Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu isteri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).

3. Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, maka hakim atas permintaan anda dapat menentapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan isteri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.

4. Nafkah Idah, dapat diminta oleh isteri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.

5. Nafkah Mut’ah, dapat juga diminta oleh isteri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas isterinya.

Selain mengajukan tuntutan nafkah, isteri yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini).

Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan, Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :

1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.

2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.

3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.

4. Kartu Keluarga.

5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.

6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.

Demikian sekilas tentang Pengajuan Gugatan Cerai seorang isteri kepada suaminya di Pengadilan Agama tersebut.

Andi Tatang Supriyadi
Bagikan :

SYARAT SUAMI MENGAJUKAN GUGATAN CERAI TALAK TERHADAP ISTERI DI PENGADILAN AGAMA

Bahwa gugatan cerai dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya Gugatan yang diajukan suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, yang dalam membuat Gugatan / Permohonan, Suami berkedudukan menjadi Pemohon dan Isteri berkedudukan menjadi Termohon.

Cara mengajukan gugatan cerai talak suami kepada isterinya adalah dengan mengajukan Permohonan / Gugatan Cerai Talak ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman (bukan alamat KTP) pihak isterinya.

Jika isterinya pergi meninggalkan rumah kediaman bersama, ataupun saat ini keberadaanya tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman Pemohon (Suami), Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang suami yang ingin mengajukan gugatan / permohonan cerai talak adalah sebagai berikut :

1. Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Isteri meninggalkan Suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin Suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Suaminya;

5. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak diatas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Pengadilan dalam memutus kasus gugatan perceraian.

Dalam mengajukan gugatan / permohonan cerai talak, pihak suami dapat juga mengajukan permohonan Hak Asuh atas Anak yang lahir selama masa perkawinan dengan isteirnya tersebut, Dalam Permohonan Hak Asuh atas anak akan berlaku ketentuan hukum sebagai berikut :

1. Anak yang belum mumaziz, akan cenderung diberikan kepada Isteri.

2. Anak yang sudah mumaziz akan diberi kebebasan oleh hakim untuk memilih antara kedua orangtuanya, apakah akan ikut bapaknya ataukah ibunya.

Terhadap gugatan / permohonan cerai talak biasanya Hakim Pengadilan Agama akan menjatuhkan juga Nafkah Idah dan Nafkah Mutah yang harus dibayar oleh Suami jika Permohonan Cerai Talak dikabulkan Hakim.

Nafkjah Idah dan Nafkah Mut’ah harus dibayar oleh Suami kepada Isterinya sebelum sidang Pengucapan Ikrar Talak dilakukan, Pengadilan Agama tidak akan menyelenggarakan Sidang Ikrar Talak, jika Nafah Idah dan Nafkah Mut’ah belum dibayar oleh suami kepada isteirnya tersebut.

Selain pengajuan gugatan cerai talak, hak asuh anak dan gugatan nafkah, maka Pengadilan Agama bersamaaan perkara perceraian dapat juga memeriksa dan mengadili gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) secara bersamaan, sehingga dapat mempersingkat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pihak Penggugat / Pemohon dalam perkara tersebut.

Menurut pengalaman penulis, sebaiknya jika ada harta gono-gini (harta bersama) maka bersamaan pengajuan gugatan cerai talak, Pemohon juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) atas harta milik Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat yang didapat selama masa perkawinan antara Pemohon dan Termohon tersebut.

Demikian sekilas tentang Pengajuan Gugatan / Permohonan Cerai Talak seorang suami kepada Isterinya tersebut.

Andi Tatang Supriyadi
Bagikan :