Korporasi Umum
Peraturan terkait ikhwal menjalankan usaha di Indonesia telah ditetapkan secara berjenjang dalam tata peraturan perundang – undangan, demikian halnya tata cara dan kewajiban pelaporan yang telah ditetapkan secara berbeda untuk setiap sektor usaha. Terkait hal tersebut, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan hadir untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum terhadap seluruh masalah yang berkaitan dengan peraturan perusahaan. Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan juga banyak memberikan advice dalam hal pengembangan kebijakan dan sistem internal perusahaan yang dirancang untuk mematuhi peraturan dan prinsip – prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance).
Lain dari hal tersebut, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan juga memberikan advice dan bantuan hukum terkait pemeliharaan dokumentasi dan pelaporan, masukan hukum dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melindungi kepentingan hukum baik Direktur, Komisaris, maupun Pemegang Saham dan hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan internal perusahaan.
Dalam rangka pelaksanaan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan juga dapat membantu perusahaan yang bergerak dalam sektor pengelolaan sumber daya alam, dalam rangka pengembangan CSR (Corporate Sosial Responsibility).