Berikut adalah penjelasan terkait Memalsukan Buku Nikah sesuai dengan ketentuan Pasal didalam KUHP ; Berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang...