
Depok | – Penahanan seorang pelatih voli berinisial AMR alias Acong dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak anak.
Bagi para korban dan keluarganya, langkah tersebut bukan sekadar proses hukum, melainkan bagian dari ikhtiar menghadirkan rasa keadilan dan memastikan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak ditangani secara serius.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok resmi menahan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kota Depok itu kini memasuki tahapan hukum berikutnya.
Kuasa hukum para korban, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Depok, khususnya Unit PPA Satreskrim, atas profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.
“Alhamdulillah, tersangka telah ditahan di Polres Metro Depok terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri di klub voli. Kami mengapresiasi kerja keras penyidik yang menangani perkara ini secara serius hingga memasuki tahap penahanan,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Andi Tatang, keberhasilan penyidik membawa perkara ini ke tahap penahanan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan opini publik.
Ia mengungkapkan, penyidik telah memeriksa lebih dari tiga korban serta mengumpulkan hasil visum dan alat bukti lain yang menjadi dasar kuat dalam menetapkan sekaligus menahan tersangka.
“Korban yang telah diperiksa lebih dari tiga orang. Hasil visum dan alat bukti lainnya telah lengkap sehingga menjadi dasar yang kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Meski demikian, Andi Tatang menegaskan bahwa penahanan bukanlah akhir dari perjuangan hukum. Ia berharap seluruh proses dapat terus berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Yang kami perjuangkan bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak korban serta hadirnya rasa keadilan bagi mereka dan keluarganya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, lembaga pendidikan, organisasi olahraga, maupun komunitas pembinaan anak perlu memperkuat sistem pengawasan dan membangun lingkungan yang aman agar setiap anak dapat berkembang tanpa rasa takut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak. Keberanian melapor merupakan langkah awal yang sangat penting agar korban memperoleh perlindungan, sementara proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Diharapkan, proses hukum yang berjalan secara profesional dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. (Adm)


