HUKUM PERDATA

Dalam hal Perkara Perdata; Jasa Pelayanan Hukum yang kami berikan terkait dengan sengketa yang berhubungan dengan keperdataan (Private), yang menimbulkan suatu sengketa antara para pihak yang merasa haknya dilanggar dan/atau dirugikan. Yaitu:

a. Perkawinan/Keluarga.
b. Wanprestasi (Ingkar Janji).
c. PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
d. Pertanahan.
e. Warisan menurut Hukum Adat Bali dan BW (Burgelijk Wetbook).
f. Perbankan, dll.

Disamping pelayanan hukum yang diberikan dalam hal sengketa, kami juga memberikan layanan hukum berupa permohonan, yaitu dalam hal:

a. Permohonan Ganti Nama.
b. Permohonan Ijin Perkawinan.
c. Pengangkatan Anak (Adopsi).

Bagikan :