Pelayanan jasa hukum secara berkesinambungan menjadikan kami sebagai “in house lawyer” pada Perusahaan Saudara, untuk itu mendedikasikan ilmu dan pengalaman kami dalam mengantisipasi serta mempertahankan kepentingan hukum klien baik yang ada maupun yang akan timbul dikemudian hari dan kami akan melakukan penyelesaian dengan mengutamakan kepentingan klien, karena keperluan jasa hukum bukan saja diperlukan pada saat terjadi sengketa melainkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya permasalahan hukum, karena akan sangat menyita waktu dan pikiran serta biaya yang banyak apabila sudah timbul permasalahan hukum.
Dengan bekerjasama sebagai klien atau mitra kerja berarti memberi kepercayaan kepada Sembilan Bintang Law Offices untuk melayani kepentingan hukum klien sesuai dengan standard profesionalisme serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab yang tinggi karena prinsip kami adalah kepuasan klien, adapun jasa hukum yang kami tawarkan.
Ruang Lingkup Konsultan Hukum Tetap (Retainer) :
a. Membantu mempersiapkan dokumentasi hukum berupa perjanjian-perjanjian standar;
b. Melakukan kajian dan revisi terhadap dokumentasi hukum berupa perjanjian-perjanjian yang telah dibuat Klien serta memastikan bahwa perjanjian-perjanjian yang ada telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
c. Membantu mempersiapkan dokumentasi hukum yang berkaitan dengan proses tender atau pengadaan barangdan jasa di sektor perbankan dan sektor lainnya;
d. Memberikan pendapat hukum (advis hukum) sehubungan dengan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat klien;
e. Memberikan jasa hukum litigasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (out of court settlement) dalam hal sengketa yang melibatkan klien;
f. Mendapingi klien atau karyawan klien dalam proses pra litigasi baik pidana maupun perdata; dan
g. Memberikan jasa hukum lainnya sesuai dengan permintaan dan kebutuhan klien.