Surat Kuasa PMH

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

AXX, Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl. Pondok XX Rt.00X Rw.00X Kelurahan XX kecamatan XX Kotamadya Jakarta Timur DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ————————— PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor Kuasanya yang akan disebut dibawah ini,menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada :———–

  1. TATANG , S.E., S.H.
  2. MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H.
  3. ARIF RACHMAN, S.H
  4. DRI DARMANTO, S.H.

Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN, beralamat di Jl. Raya Bogor KM. 38, Ruko Musrindo Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat Phone: (021) 87920291, 081282829523 Email : atsrekan@gmail.com, baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri Selanjutnya disebut sebagai ———– PENERIMA KUASA

 

———————————————————-KHUSUS ———————————————-

Untuk             :

  • Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa memberikan advis dan bantuan hukum serta Mendampingi dan mewakili Pemberi Kuasa dalam Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap XXX (Tergugat I) dan XXX (Tergugat II) Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehubungan adanya Permasalahan atas sebidang Tanah Hak Milik Adat (Belum Sertipikat) Girik C Nomor XX Persil Nomor XX Blok S.1 seluas kurang lebih 6.693 M2 Terdaftar atas nama Pemberi Kuasa,yang terletak dan di kenal umum di Desa XX Kecamatan XX Daerah Tingkat II Kota Jakarta Timur Daerah Tingkat I DKI Jakarta (Alamat sekarang : Rt 00X Rw 0X Kelurahan XX Kecamatan XX Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta), berdasarkan Akta Hibah Nomor : XX/HB/I/XX, tanggal XX Januari 19XX, seluas +/- 6.693 M2; ———————

Untuk itu        :

  • Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainya, serta Institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh Undang – Undang, Pejabat – Pejabat Pemerintah serta Badan – Badan lainya membuat, menyusun, menandatangani, mengajukan gugatan, Replik, Jawaban Rekonvensi, Duplik Rekonvensi, memori dan kontra memori kasasi, mengajukan Bukti-bukti dan saksi-saksi, serta mengurus surat – surat dan permohonan – permohonan lainya yang diperlukan, menjalankan perbuatan – perbuatan atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan saksi – saksi dan bukti – bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi – kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran – pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi membalas surat – surat dan melakukan upaya perlawanan ;—
  • Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya – upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebut dalam surat kuasa ini ;—
  • Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi ( recht van subtitutie ) dan secara tegas dengan Hak Retensi ;—

                                        Depok, 14 Oktober 2018

Pemberi kuasa                                                                         Penerima kuasa

 

 

 

 

 

 

Bagikan :