Andi Tatang Supriyadi & Rekan

 

 

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

XXX, Warga Negara Indonesia yang beralamat di Jl Pedati No 48 RT 0XX RW 00X Kelurahan XX Kecamatan XX Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 31XXXX Selanjutnya disebut sebagai —————————————————————————————————————— PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor Kuasanya yang akan disebut dibawah ini,menerangkan dengan ini memberikan kuasa khusus kepada :———————————————

  1. TATANG , S.E., S.H
  2. MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H
  3. DRI DARMANTO, S.H
  4. DWI HARYADI, S.H

Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN, beralamat di Jl. Raya Bogor KM. 38, Ruko Musrindo Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat Phone: (021) 87920291, 081282829523 Email : atsrekan@gmail.com, baik secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri Selanjutnya disebut sebagai ———– PENERIMA KUASA

 

———————————————————-KHUSUS ———————————————-

Untuk             :

  • Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa memberikan advis dan bantuan Hukum serta mendampingi Pemberi Kuasa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai TERDAKWA dalam Perkara Nomor : XX/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan Terdakwa XX Bin XX

Untuk itu        :

  • Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainya, serta Institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh Undang – Undang, Pejabat – Pejabat Pemerintah serta Badan – Badan lainya, Melakukan segala usaha dan tindakan hukum untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara yang disangkakan/didakwakan, mengajukan eksepsi dan membuat pledoi serta menandatangani banding dan memori banding, permohonan kasasi, mengajukan segala permohonan-permohonan yang berkaitan dengan perkara ini dan mensahkannya, memberi segala keterangan-keterangan yang dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan dan  meminta di dengar saksi a charge, ade charge, saksi ahli dan menolaknya, meminta dan mengajukan Pemeriksaan Ulang (Request Civil), meminta dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan beserta alasan-alasannya dan selanjutnya melakukan segala usaha yang menguntungkan dan meringankan Pemberi Kuasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;————————————————————————————————-
  • Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya – upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebut dalam surat kuasa ini ;———–
  • Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi ( recht van subtitutie ) dan secara tegas dengan Hak Retensi ;————————————————————————————————————–

 

                                     Jakarta,13 Agustus 2018

Pemberi kuasa                                                                              Penerima kuasa

 

 

 

 

 

https://www.anditatangsupriyadi.co.id/wp-content/uploads/2024/05/logo-web.png
Kavling BRI A3/6 Graha Widia RT 02 RW 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok
0812 8282 9523
atsrekan@gmail.com

Follow us:

Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan di isi oleh pengacara yang memiliki keahlian berkualitas tinggi dalam litigasi dan berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara komersial.

Copyright © Andi Tatang Supriyadi & Rekan 2024

WhatsApp Chat Whatsapp